Diulas oleh Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A., di dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer halaman 63-65.
Para ulama sepakat bahwa setiap aset wajib dizakati apabila memenuhi syarat berikut. Pertama, aset tersebut dimiliki secara penuh saat wajib zakat. Indikator kepemilikan penuh adalah sang pemilik aset punya wewenang untuk memindahkan kepemilikan tersebut (memberikan, menghibahkan, menyedekahkan, dan menjualnya).
Jika status kepemilikan tidak penuh atau masih ada hak orang lan atas aset tersebut, misalnya masih terkait piutang dan gadai, maka harta tidak wajib dizakati oleh sebagian ulama. Pendapat ini didasarkan atas alasan agar para donatur bisa memberikan aset yang dimilikinya secara penuh dan tidak terkait dengan hak orang lain di atasnya kepada para mustahik.
Kedua, aset tersebut merupakan aset yang berkembang atau bisa dikembangkan. Maksud dari aset yang berkembang adalah aset tersebut dikomersilkan, diperjualbelikan, diinvestasikan, sehingga memiliki underlying asset lazimnya modah yang diinvestasikan seperti aset perdagangan, modal yang diinvestasikan. Maksud dari aset yang bisa dikembangkan adalah aset-aset yang berpotensi menjadi modal, tetapi tidak dikelola, seperti emas dan giro wadiah di bank syariah.
Bersambung ke bagian kedua: Harta Wajib dan Tidak Wajib Zakat (Bagian Kedua)
Leave a Reply