Disadur dari buku Fikih Muamalah Kontemporer karya ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. halaman 77-80.
Saat mendapatkan hasil dari penjualan, pertama, jika mencapai nominal minimum senilai harga 653 kg beras (sekitar Rp 6,53 juta), wajib ditunaikan zakatnya sebesar 5%, seperti halnya tarif zakat pertanian. Dianalogikan pada zakat pertanian karena ada hasil yang dipetik.
Kedua, ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% saat melewati satu tahun, jika mencapai minimum nominal seharga 85 gram emas, seperti zakat perdagangan. Dianalogikan pada zakat perdagangan karena ada aset yang diperjualbelikan. Jika hasil penjualan tanah sudah mencapai nilai seharga 85 gram emas, maka wajib ditunaikan 2,5% untuk zakatnya. Sedangkan bila belum mencapai nisab, disunahkan bersedekah sesuai kemampuan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Leave a Reply