Satu tahun lalu, bertepatan dengan tahun pertama Pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia, MUI sudah memberikan pernyataan bahwa daging kurban boleh dibagikan dalam bentuk olahan.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, hasil kajian MUI tersebut dengan pertimbangan kemaslahatan, karenanya daging kurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan. Misalnya seperti diolah dalam bentuk kornet, rendang, abon atau sejenisnya.
“Bisa jadi akibat terdampak Covid-19, orang sulit jika dibagikan dalam bentuk daging mentah karena harus memasak. Maka untuk kemaslahatan, bisa dibagikan dalam bentuk matang,” jelas Dosen Pascasarjana UIN Jakarta tersebut, dikutip dari Republika.co.id.
Dalam keterangannya, Asrorun Niam Sholeh menambahkan, bahwa hasil pengolahannya juga bisa didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak. Seperti bencana alam yang bantuannya harus segera.
“Bisa jadi, daging saat Idul Adha melimpah, dan agar bisa memenuhi hajat secara lebih lama, maka daging qurban bisa diawetkan dan dibagikan secara tunda. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sebagai panduan bagi masyarakat muslim dalam penyelenggaraan ibadah.
Sumber: Dewan Pengwas Syariah IZI (DPS IZI)
Baca artikel lainnya;
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/
Leave a Reply