Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

4 Ketentuan Pelaksanaan Qurban di Tengah PPKM Darurat Pandemi Covid-19

Muhammad Tegar2021-07-06T14:29:43+07:00
Muhammad Tegar Berita Media Nasional #Qurban, ppkm darurat, ppkm darurat jawa bali, qurban 2021, qurban adalah, qurban artinya, qurban berasal dari kata, qurban menurut bahasa artinya, qurban online, qurban pandemi, qurban pandemi covid, qurban untuk orang yang sudah meninggal 0 Comments
4 Ketentuan Pelaksanaan Qurban di Tengah PPKM Darurat Pandemi Covid-19

Menjelang Idul Adha 1442 H yang akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 disaat melonjaknya angka penularan COVID-19 yang belum terkendali membuat kita memerlukan metode dan cara yang berbeda dalam tata cara serta pelaksanaan Idul Adha 1442 H salah satunya adalah qurban.

Hal ini perlu diperhatikan demi keselamatan dan keamanan keluarga dan orang-orang yang kita cintai dalam momen Idul Adha. 

Mengutip dari https://www.kemenag.go.id berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pelaksanaan Qurban Pelaksanaan Qurban Wajib Memenuhi Ketentuan Diantaranya :

  • Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban. 
  • Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
  • Akan tetapi dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas pihak yang berkurban,
  • Penerapan kebersihan alat. penjelasan selengkapnya ada di https://www.kemenag.go.id Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021

Oleh karena itu untuk mendukung pelaksanaan ibadah idul adha salah satunya qurban agar sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) memberikan solusi beribadah qurban aman di rumah saja dalam situasi PPKM Darurat yaitu qurban daging olahan berbentuk abon yang dipotong di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) sehingga bisa dipantau manajemen pengolahannya agar senantiasa tunduk pada protokol kesehatan dan siap disalurkan ke seluruh Indonesia.    

Dimana nantinya akan ada juga electronic report terkait pelaksanaan qurban berupa video liputan dari awal sampai nanti distribusi agar masyarakat tetap bisa melihat tampilan hewan qurbannya. 

Segera kunjungi https://zakatpedia.com/mitra

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Muhammad Tegar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Bukan Sekadar Daging Mentah: Ade Apriyanti Ungkap Cara Qurban yang Manfaatnya Lebih Luas dan Tahan Lama 25 May 2026
  • Langkah Kecil Menuju Mimpi, IZI Sumut Dampingi Mahasiswa Lewat Beasiswa Pendidikan 25 May 2026
  • PT PLN Indonesia Power UBP Semarang Bersama IZI Jateng Gelar Program Pembinaan Remaja dan Penguatan Posyandu dalam Peringatan Harkitnas ke-118 25 May 2026
  • Pelatihan Keterampilan Memasak Ayam Saus Padang Bersama Juniarsi, Survivor Kanker Serviks di RSP IZI Jateng 25 May 2026
  • IZI Gelar Aksi Solidaritas Atas Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 22 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,421)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (676)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (233)
  • Lain-lain (297)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (553)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (326)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,224)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram