Jakarta – Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) telah berhasil melaksanakan Talaqi Internasional dengan mengangkat tema Fiqih Zakat Kontemporer, pada Kamis (6/2/25). Acara Talaqi Internasional ini sudah 4 kali dilaksanakan oleh IZI. Kali ini dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dengan menghadirkan pembicara yakni Syaikh Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qurah Daghi yang siaran langsung dari Qatar dan dihadiri lebih dari 200 peserta.
![](https://izi.or.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-06-at-4.42.44-PM-edited.jpeg)
Untuk mendukung keberlangsungan acara Talaqi Internasional, turut mengundang Dr. Oni Sahroni, Lc, M.A. selaku Ketua DPS LAZNAS IZI sebagai moderator dalam acara ini. Kemudian juga mengundang dan menghadirkan Prof. Dr. Waryono, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pemberdayaan Zakat & Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Ir. H. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, MS.MEc, Ph.D, dan Wildhan Dewayana, S.T., M.Si. selaku Direktur Utama LAZNAS IZI.
Wildhan Dewayana menyampaikan tujuan diadakan Talaqi Internasional ini dalam sambutannya. “Diselenggerakan untuk menjawab tantangan-tantangan Pembangunan nasional dan kontribusinya, khususnya menanggapai dinamika pengelolaan zakat. Unit pengelola syariah bukan hanya pelengkap, tapi berkontribusi dalam bentukan arah perkembangan sektor zakat dan filantropi Islam khususnya bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).” Tutur Wildhan.
![](https://izi.or.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-06-at-4.43.28-PM-1024x577.jpeg)
Pada kesempatan lain, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur menyatakan bahwa talaqi ini adalah usaha untuk menggali ijtiha-ijtihad baru, tidak hanya dalam pengelolaan tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman terhadap asnaf yang telah ditetapkan. Dilanjutkan oleh Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh yang menekankan bahwa zakat adalah rukun Islam dan alat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus sesuai dengan fiqih Islam dan efektif dalam mewujudkan kesejahteraan.
Prof. Dr. Nadratuzzaman Husen menyampaikan kesan terhadap acara Talaqi tahun ini. “Suatu kehormatan ikut memberikan sambutan dalam kegiatan Talaqi 2025. Zakat itu harus sesuai dengan aspek syar’i, regulasi, dan berkontribusi bagi bangsa dan negara ini. Banyak hal yang harus dibahas mengenai zakat, sehingga diperlukan forum seperti ini untuk menjawab permasalahan tersebut, terutama dalam menanggapi isu kemiskinan ekstrim yang muncul dan itu lainnya.” ujar Nadratuzzaman.
![](https://izi.or.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-06-at-4.43.30-PM-1024x577.jpeg)
Pada kesempatan ini, Syaikh Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qurah Daghi mentalaqikan kitab beliau yang berjudul Al-Wajiz fi Fiqhi Az-Zakah wa Qadhayaha Al-Mu’ashirah atau Ringkasan Fiqihh Zakat dan Permasalahan-Permasalahannya di Era Kontemporer. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari masterpiece karya sang pakar ekonomi, mualamah, dan zakat yang berjudul Haqibatu Duktur Ali Qurah Daghi Al-Iqtishadiyah.
Dalam talaqi tersebut, Syaikh Ali Al-Qurah Daghi menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip ibadah zakat dalam timbangan syariat Islam, posisi zakat sebagai ibadah pokok dan perannya dalam memajukan peradaban manusia khususnya umat Islam, rukun dan syarat ibadah zakat yang rupanya banyak kaum muslimin yang belum mengetahuinya, seperti syarat baligh dan berakal.
![](https://izi.or.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-06-at-4.43.28-PM-1-1-1024x577.jpeg)
Sebagai inti dari pembelajaran talaqi, tidak lupa beliau menjelaskan ketentuan zakat dalam konteks kontemporer. Seperti bagaimana jika muzaki menghitung zakatnya menggunakan tahun masehi, bagaimana perusahaan membayar zakat, peran Lembaga zakat dalam menghimpun dan menyalurkan zakat, cara mengeluarkan zakat klaim asuransi dan dana pensiun, hingga macam-macam Tabungan di bank dan bagaimana cara mengeluarkan zakatnya.
Selain pembelajaran satu arah dari kitab beliau, Syaikh Ali Al-Qurah Daghi juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta yang mayoritas terdiri dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat, para dai dan muballigh, dan para akademisi.
Semoga dengan terselenggara event ini dapat memberikan solusi dan literasi bagi ekosistem zakat di Indonesia hingga dunia.
Leave a Reply