Definisi dan Ruang Lingkup
Zakat uang simpanan adalah zakat maal yang dikenakan pada uang dengan berbagai mata uangnya (‘umlah atau currency) yang berfungsi sama dengan Dinar dan Dirham yang diterbitkan oleh otoritas, atau yang dapat diqiyaskan kepada Dinar dan Dirham sebagai naqdain dan/atau tsamanain.
Perhitungan zakat uang simpanan meliputi uang yang disimpan baik di brankas, lembaga keuangan, atau tempat penyimpanan lain. Di antara contoh uang simpanan di lembaga Keuangan adalah tabungan wadiah dan giro wadiah.
Ketentuan Zakat Uang Simpanan
- Nishab zakat uang simpanan senilai 85 gram emas.
- Kadar zakat uang simpanan 2,5%.
- Zakat uang simpanan ditunaikan setelah haul.
- Perhitungan awal haul dimulai ketika tabungan sudah mencapai nishab.
Tata Cara Perhitungan Zakat Uang Simpanan
Jika uang simpanan di bank syariah maka zakatnya ditunaikan berdasarkan akhir saldo pada saat haul sebesar 2,5%.
Jika uang simpanan di bank konvensional maka zakatnya ditunaikan 2,5% berdasarkan akhir saldo pada saat haul dikurangi bunga.
Bunga tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya, dan dapat disalurkan untuk dhuafa atau kemaslahatan umum melalui lembaga zakat.
Contoh Ilustrasi
Pak Sofyan adalah orang yang gemar menabung. Pada bulan Januari 2021 tabungan beliau di bank sebesar Rp. 100.000.000,-. Pada bulan Desember 2021, Saldo di bank masih tetap, sedangkan yang disimpan di rumah sebesar Rp. 7.000.000,-, dan yang dihutang oleh saudaranya sebesar Rp. Rp. 13.000.000,-. Tentukan zakatnya!
Jawab:
Ketentuan zakat uang simpanan;
- Nishab senilai 85 gram emas. Jika harga emas adalah Rp. 1.000.000,-/gram maka nishabnya 85 Juta.
- Kadar zakatnya 2,5%.
- Ditunaikan setelah haul.
Maka zakatnya;
= Total uang pada akhir haul x 2,5%
= (100jt + 7jt + 13jt) x 2,5%
= 120jt x 2,5%
= Rp. 3.000.000,-
Jadi zakat yang harus dibayarkan Pak Sofyan adalah sebesar Rp. 3.000.000,-.
Leave a Reply