Ramadhan adalah momen berbagi. Setiap hari di bulan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Berkaitan soal berbagi, beberapa waktu lalu di salah satu platform media sosial diramaikan oleh aksi give away berupa bitcoin oleh beberapa penggunanya. Sebenarnya, apa itu bitcoin?
Bitcoin secara sederhana bisa diilustrasikan sebagai berikut. Misal dalam sebuah bazar, panitia membagikan kupon kepada masyarakat agar mempermudah tukar menukar kupon dengan barang. Setelah barang habis, kupon masih tersedia. Lalu kupon tersebut diperjualbelikan oleh panitia. Kedudukan bitcoin kurang lebih sama dengan kupon tanpa ada barang yang menjadi underline asset-nya.
Lalu, bagaimana ketentuan syariahnya? Ada dua parameter untuk menentukan kedudukan bitcoin dalam ketentuan syariah. Pertama, bitcoin bukan uang dan bukan alat tukar. Karena ciri uang atau alat tukar adalah diterbitkan oleh otoritas dan diterima oleh sebagian besar masyarakat. Bitcoin tidak memenuhi dua kriteria ini, yakni tidak diterbitkan oleh otoritas dan hanya diperoleh sebagian kecil komunitas.
Kedua, bitcoin sarat dengan spekulasi, karena terjadi fluktuasi harga yang begitu tinggi. Dalam bahasa fiqh, ini dikenal dengan istilah gharar atau mukhatharah. Rasulullah ﷺ melarang setiap transaksi yang mengandung unsur gharar.
Berdasarkan kedua parameter tersebut, transaksi bitcoin bersifat gharar dan merugikan, oleh karena itu tidak diperkenankan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. – Ketentuan Syariah Tentang Bitcoin
Leave a Reply