Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Apa Saja Kriteria Wajib Zakat (Muzaki) Dalam Fikih ?

Ayu Lestari2019-05-21T10:40:18+07:00
Ayu Lestari Tanya Jawab Islam #Ramadan, #Zakatisizi, #ZakatRingankanBeban, berbagi, infaq, islam, muslim, sedekah, zakat 0 Comments

Muzaki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.

kriteria apa saja yang dipenuhi untuk para muzaki dalam fikih islam berikut penjelasan dari Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :

Wajib zakat ditetapkan berdasarkan standar minimum kekayaan yang wajib dizakati yang dikenal dengan nama nisab. Syeikh Wahbah az-Zhuaili menyebutkan kriteria wajib zakat sebagai berikut :

  1. Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Merdeka, bukan hamba sahaya
  3. Para pengikut Imam Hanafi memberikan kriteria harus baligh dan adil karena zakat sama seperti kewajiban yang lainnya (shalat, puasa dan lain-lainnya)

Dr. Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan kriteria kekayaan yang wajib zakat :

  1. Milik penuh
  2. Berkembang
  3. Cukup nisab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa
  5. Bebas dari utang
  6. Berlalu setahun (haul)

itulah beberapa dari kriteria muzaki yang wajib zakat, jadi buat para sahabat muslim yang sudah sesuai dengan kriteria muzaki diatas, diwajibkan untuk berzakat ya, karena zakat itu ringankan beban sesama saudara muslim.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • RSP IZI Jateng Jadi Tempat Singgah Ikhtiar Ika Melawan Kanker 13 May 2026
  • LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia Gelar Makan Siang Gratis di Masjid Al Izzah UIN SU 12 May 2026
  • IZI Bersama PT Permata Sinar Utama dan Ibu Rohayu Bantu 6 Siswa Duafa Bebas dari Tunggakan Sekolah 12 May 2026
  • Peringatan Hari Pendidikan, IZI Banten Salurkan Penyerahan Beasiswa Mahasiswa IIQ Lewat Seminar Pengelolaan Zakat Internasional 12 May 2026
  • IZI Sumbar Salurkan Sedekah Subuh untuk Para Pencari Nafkah 12 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,178)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (245)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,398)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (671)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (228)
  • Lain-lain (291)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (312)
  • Muda-Mudi (551)
  • Nuansa Keislaman (362)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (323)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,221)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025