JAKARTA – Qurban adalah salah satu ibadah yang diperintahkan Allah SWT dalam Al Quran untuk dilaksanakan pada hari Idul Adha sebagaimana Allah SWT beriman dalam QS. Al-Kautsar ayat 1-2, “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah”.
Dalam kondisi Pandemi, Qurban menjadi momen bergotong-royong bagi mereka yang mampu berqurban untuk memberikan manfaat bagi sesama muslim. Adanya pandemi covid-19, program Qurban IZI berinovasi dalam bentuk qurban olahan.
Hal ini didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan.
1.Pada prinsipnya, daging hewan qurban disunnahkan untuk :
- Didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan qurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging qurban.
- Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.
- Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging qurban boleh (mubah) untuk:
- Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
- Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
Maka dari itu Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) mengambil bagian dalam kegiatan penyaluran qurban olahan dalam bentuk abon, agar penyaluran hewan qurban dari kaum muslimin dapat didistribusikan kepada masyarakat muslim yang lebih luas.
Baca juga Abon Kita Qurban IZI https://izi.or.id/kamu-qurban-di-kota-daging-qurbanmu-bisa-sampai-ke-pelosok-indonesia/
Leave a Reply