Asam lambung naik terjadi karena produksi asam di lambung meningkat, biasanya dipicu oleh perut kosong dalam waktu lama. Saat puasa, produksi asam tetap berlangsung meski tidak ada makanan yang masuk. Hal ini dapat memicu gejala seperti nyeri ulu hati, mual, atau rasa terbakar di dada.
Dalam menjalankan ibadah puasa, sering muncul pertanyaan seputar kondisi tubuh yang bisa membatalkan atau tidak membatalkan puasa. Salah satunya adalah masalah asam lambung dan muntah. Ketika asam lambung naik, sebagian orang mengalami sensasi pahit atau bahkan hingga muntah. Lalu, apakah kondisi ini membatalkan puasa?
Terkait hal ini, perlu dipahami bahwa ada perbedaan hukum antara muntah yang terjadi secara tidak sengaja dan muntah yang disengaja. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang muntah tanpa sengaja maka ia tidak perlu mengganti puasanya, tetapi barang siapa yang sengaja muntah maka wajib baginya mengqadha.”
(HR Abu Dawud 2380, Tirmidzi 720, dan Ibnu Majah 1676)
Hadis ini menunjukkan bahwa muntah yang terjadi secara alami atau tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, sedangkan muntah yang disengaja, misalnya dengan memasukkan tangan ke tenggorokan atau memicu muntah secara sadar, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain (qadha).
Untuk mengatasi asam lambung saat puasa, hindari makanan pemicu seperti gorengan, makanan asam, dan minuman berkafein saat sahur dan berbuka. Mengatur pola makan dengan porsi kecil tetapi bergizi seimbang juga bisa membantu. Selain itu, menghindari stres dan memastikan tubuh tetap terhidrasi saat berbuka dan sahur bisa mencegah gejala makin parah.
Puasa tetap bisa dijalankan meski asam lambung naik, asalkan gejalanya masih bisa ditangani. Jika kondisi semakin parah dan membahayakan kesehatan, sebaiknya konsultasikan dengan dokter dan jangan ragu untuk berbuka jika diperlukan. Kesehatan tetap menjadi prioritas, sementara Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang sakit.
Ayu L Mukhlis
Sumber:
www.abuharits.com | www.dakwah.id | Kumparan.com | Alodokter
Leave a Reply