Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Asam Lambung Naik Saat Puasa Bisa Membatalkan Puasa? 

Syamil Abyan2025-03-25T10:36:24+07:00
Syamil Abyan Edukasi dan Inspirasi Islami, Hadits of the Week, Ramadhan Artikel Edukasi, Edukasi islami, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Asam lambung naik terjadi karena produksi asam di lambung meningkat, biasanya dipicu oleh perut kosong dalam waktu lama. Saat puasa, produksi asam tetap berlangsung meski tidak ada makanan yang masuk. Hal ini dapat memicu gejala seperti nyeri ulu hati, mual, atau rasa terbakar di dada. 

Dalam menjalankan ibadah puasa, sering muncul pertanyaan seputar kondisi tubuh yang bisa membatalkan atau tidak membatalkan puasa. Salah satunya adalah masalah asam lambung dan muntah. Ketika asam lambung naik, sebagian orang mengalami sensasi pahit atau bahkan hingga muntah. Lalu, apakah kondisi ini membatalkan puasa?

Terkait hal ini, perlu dipahami bahwa ada perbedaan hukum antara muntah yang terjadi secara tidak sengaja dan muntah yang disengaja. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang muntah tanpa sengaja maka ia tidak perlu mengganti puasanya, tetapi barang siapa yang sengaja muntah maka wajib baginya mengqadha.”
(HR Abu Dawud 2380, Tirmidzi 720, dan Ibnu Majah 1676)

Hadis ini menunjukkan bahwa muntah yang terjadi secara alami atau tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, sedangkan muntah yang disengaja, misalnya dengan memasukkan tangan ke tenggorokan atau memicu muntah secara sadar, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain (qadha).

Untuk mengatasi asam lambung saat puasa, hindari makanan pemicu seperti gorengan, makanan asam, dan minuman berkafein saat sahur dan berbuka. Mengatur pola makan dengan porsi kecil tetapi bergizi seimbang juga bisa membantu. Selain itu, menghindari stres dan memastikan tubuh tetap terhidrasi saat berbuka dan sahur bisa mencegah gejala makin parah. 

Puasa tetap bisa dijalankan meski asam lambung naik, asalkan gejalanya masih bisa ditangani. Jika kondisi semakin parah dan membahayakan kesehatan, sebaiknya konsultasikan dengan dokter dan jangan ragu untuk berbuka jika diperlukan. Kesehatan tetap menjadi prioritas, sementara Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang sakit. 

Ayu L Mukhlis 

Sumber:  

www.abuharits.com | www.dakwah.id | Kumparan.com | Alodokter 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • MI Tahfizh Cendekia Bersama IZI Riau Salurkan Zakat Fitrah untuk Yatim dan Kaum Duafa 16 March 2026
  • Yayasan Future Islamic School Bersama IZI Riau Salurkan Zakat Fitrah untuk Masyarakat Kurang Mampu 16 March 2026
  • Edukasi Kewajiban Zakat Sejak Dini, IZI Salurkan Zakat Fitrah untuk Siswa SDN Cilincing 05 16 March 2026
  • Semangat Gotong Royong Warga Cibarusah, Donatur IZI Hadirkan Sedekah Beras dan Aksi Bersih Musholla Miftahussa’adah 16 March 2026
  • Kolaborasi SDN Cipete Selatan 01 dan IZI Salurkan Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 16 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,171)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,245)
  • Keluarga (433)
  • Kesehatan (647)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (539)
  • Nuansa Keislaman (326)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (305)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,162)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (505)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025