Membantu orang di bulan puasa bernilai ganda. Di bulan Ramadhan, situasi pandemi membuat pemesanan makanan online makin menjamur. Kita pun menjadi terbiasa memberikan uang tip untuk driver dengan pertimbangan mereka sudah berlelah-lelah mengantre untuk membeli makanan kita. Sebenarnya bagaimana pandangan ajaran Islam tentang memberi tip?
Ada dua kaidah dalam memandang uang tip dalam fiqh. Pertama, apabila uang tip tadi diberikan kepada siapapun, diperjanjikan dan dipersyaratkan agar untuk dapat mengambil hak orang lain, maka uang tip itu termasuk dalam kategori suap (risywah) yang dilarang.
Kaidah kedua, apabila uang tip diberikan, diperjanjikan atau tidak diperjanjikan, tetapi tanpa mengambil atau merampas hak orang lain, maka diperbolehkan, bahkan termasuk dalam kategori apresiasi yang dianjurkan.
Sebagaimana kebiasaan sebagian dari kita memberi tip kepada driver ojek online tanpa bermaksud mengambil hak orang lain, maka hal tersebut diperkenankan dalam syariat.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. – Bolehkah Memberi Uang Tip Dalam Islam?
Leave a Reply