Saya memiliki uang dan berniat untuk berinfaq tapi di sisi lain saya juga harus berzakat. Maka, bolehkan niat infaq dijadikan satu dengan zakat?
Berikut jawabannya dari Biro Kepatuhan Syarah Inisiatif Zakat Indonesia
Tidak boleh.
Secara prinsip, infak/sedekah berbeda dengan zakat, sehingga niatnya tidak boleh dijadikan satu. Infak/sedekah adalah mengeluarkan sebagian harta tanpa dibatasi nilai tertentu, disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan hukumnya sunnah, sedangkan zakat diatur dengan syarat-syarat tertentu, disalurkan untuk mustahik yang sudah ditentukan, dan hukumnya wajib.
Zakat adalah ibadah yang wajib, sedangkan infak/sedekah adalah ibadah sunnah yang sifatnya menyempurnakan yang wajib. Keduanya tidak bisa disejajarkan.
Allahu A’lam.
Leave a Reply