Mana yang lebih utama, membayar hutang atau tunaikan zakat?

Berikut jawabannya dari Biro Kepatuhan Syariah IZI

Dalam hal ini ada dua keadaan:
Yang pertama, jika utang seseorang adalah untuk kebutuhan pokok yang mendesak seperti anak sakit, terkena musibah, atau yang sejenis, dan sudah jatuh tempo, maka utang harus dilunasi terlebih dahulu.  Bahkan, hutang tersebut dapat mengurangi nishab.
Kedua, jika utang seseorang bersifat konsumtif seperti cicilan rumah, kendaraan, kartu kredit, atau yang sejenis, maka zakat harus dibayar terlebih dahulu dari pendapatan bruto sebelum dipotong untuk nafkah, cicilan, atau kebutuhan lainnya.

Allahu A’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.