Saya suka mengganti perhiasan dari koleksi emas dan perak saya, jika digabungkan koleksi saya itu mencapai nishab 85 gram, apakah itu harus dizakatkan emas?

Berikut jawaban dari Biro Kepatuhan Syariah IZI

Ya.
Emas, perak, dan uang adalah jenis harta yang sama, yaitu naqdain. Oleh sebab itu, jika nilai koleksi emas dan perak (sudah dikurangi dengan yang biasa dikenakan) sudah mencapai nishab 85 gram emas dan sudah melewati haul satu tahun, wajib dibayarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Untuk lebih jelas silahkan klik  https://izi.or.id/bolehkah-bayar-zakat-dari-gabungan-nishab-emas-perak-dan-uang/
Allahu A’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.