Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT
Zakat Emas dan Perak: Kewajiban, Nishab, dan Cara Menghitungnya

Zakat Emas Dan Perak: Kewajiban, Nishab, Dan Cara Menghitungnya

Syamil Abyan2025-02-19T14:34:55+07:00
Syamil Abyan Ayat of the Week, Edukasi dan Inspirasi Islami, Tanya Jawab Islam, Tanya Jawab Muamalah donasi, Edukasi Zakat, fiqih zakat, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Tahukah Sahabat IZI, bahwa ketika kita memiliki harta dalam bentuk emas dan perak, ternyata ada kewajiban untuk membayar zakatnya. Seperti apa ketentuan dan perhitungannya? Mari kita bahas!

Zakat emas dan perak disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT bahkan menyebutkan dalam Alquran secara khusus zakat emas dan perak dalam surat At-Taubah: 34-35:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah SWT. maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan.”

Ketentuan Zakat Emas dan Perak

  • Zakat Emas
    • Nishab zakat emas adalah 85 gram emas.
    • Dibayarkan setelah berlalu haul 1 tahun.
    • Kadar wajibnya 2,5%.
    • Zakat emas diwajibkan atas perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai.
  • Contoh cara menghitung zakat emas

Ibu Shafiyah memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram. Yang biasa dikenakan sehari-hari sebanyak 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Ketentuan;

  • Nishab 85 gr emas.
  • Kadarya 2,5%

Maka zakatnya;

= (Total Emas – biasa dikenakan) x 2,5%

= (150 – 40) x 2,5%

= 110 x 2,5%

= 2,75 gram

Jika dibayar dengan uang, maka perlu divaluasikan berdasarkan harga emas yang berlaku. Jika harga emas per gram adalah Rp. 1.000.000,- maka

= (110 x 1.000.000,-) x 2,5%

= 2.750.000,-

Jadi zakat emas Ibu Shafiyah adalah 2,75 gram atau Rp. 2.527.250,-

  • Zakat Perak
    • Nishab zakat perak adalah 595 gram.
    • Dibayarkan setelah berlalu haul 1 tahun.
    • Kadar wajibnya 2,5%.
  • Contoh Cara Menghitung Zakat Perak

Ibu Aisyah memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram. Yang biasa dipergunakan 40 gram. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Ketentuan;

  • Nishab           : 595 gram.
  • Kadar             : 2,5%
  • Waktu           : setelah berlalu haul 1 tahun.

Maka zakatnya;

= (Total Perak – Biasa Digunakan) x 2,5%

= (700 gram – 40 gram) x 2,5%

= 660 gr. X 2,5%

= 16,5 gram.

Jika dibayar dengan uang, maka perlu divaluasikan berdasarkan harga perak yang berlaku. Jika harga perak per gram adalah Rp. 20.000,- maka;

= (660 x 20.000) x 2,5%

= Rp. 330.000,-

Jadi, zakatnya adalah 16,5 gram atau Rp. 109.109,-

Begitulah sekiranya terkait ketentuan dan cara menghitung zakat emas dan perak ya Sahabat IZI! Semoga dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik baiknya yaa.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025