Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Zakat Pendapatan: Landasan, Ketentuan, dan Contoh Perhitungan

Syamil Abyan2025-08-13T11:00:16+07:00
Syamil Abyan Ayat of the Week, Edukasi dan Inspirasi Islami, Hadits of the Week, Tanya Jawab Islam, Tanya Jawab Muamalah donasi, Edukasi Zakat, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia, zakat pendapatan 0 Comments

Definisi dan Ruang Lingkup

    Zakat pendapatan adalah zakat maal yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.

    Landasan Syar’i Zakat Pendapatan

    • Dalil Umum

    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    “Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan  do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”  (QS At-Taubah: 103)

    • Dalil Khusus

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُم…

    “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,…” (QS Al-Baqarah: 267)

    Ayat di atas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum; dari hasil usaha apa saja, “…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu fikih terdapat kaidah “Al-’Ibratu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satu pun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi. Oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

    • Dalil Aqli.

    Harta yang didapatkan (maal mustafad) dari hasil profesi dikeluarkan zakatnya karena memiliki kriteria sesuatu untuk disebut ’harta’, yaitu memiliki nilai ekonomis, disukai/dicari/diperlukan banyak orang, dan pemanfaatannya halal.

    Pendapatan yang diterima dari sebuah profesi atau pekerjaan pada saat ini telah menjadi harta yang potensial dan menghasilkan nilai yang besar, sehingga wajib dikenakan zakat. Khususnya di negara-negara non agraris.

    Apabila seorang petani yang mengasilkan panen 5 Wasaq lebih sedikit itu wajib dikenakan zakat, maka seorang profesional yang berpenghasilan lebih besar sudah tentu wajib membayar zakat atas harta yang ia peroleh.

    • Pendapat Salafus Shalih tentang harta pendapatan.

    Diriwayatkan dari Hubairah bin Maryam, ia berkata:

    كَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُعْطِينَا الْعَطَاءَ فِي زِبْلِ صِغَارٍ، ثُمَّ يَأْخُذُ مِنْهَا زَكَاةً

    “Dahulu Ibnu Mas’ud biasa memberiku gaji di dalam kantong yang kecil-kecil, lalu mengambil (memotongnya) untuk zakat.”

    Atsar tersebut diriwayatkan dalam Al-Amwal Ibnu Zanjawih (1632), Al-Mu’jam Al-Kabir Imam Thabrani (9593), Ma’rifatus Sunan Imam Al-Baihaqi (8045), dan Mushannaf Imam Abdur Razaq (7036).

    Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwatha’ dari Ibnu Syihab, ia berkata:

    أول من أخذ من الأعطية الزكاةَ معاويةُ بن أبي سفيان

    “Yang pertama kali mengambil zakat dari gaji adalah Muawiyah bin Abi Sufyan.”

    Sebagai catatan penting, bahwa masa kepemimpinan Muawiyah RA adalah masa hidup para Sahabat Nabi SAW.

    Ketentuan Zakat Pendapatan

    • Nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas.
    • Kadar zakat pendapatan sebesar 2,5%.

    Contoh Perhitungan Zakat Pendapatan

    Terdapat beberapa metode untuk menghitung zakat pendapatan, antara lain dibayarkan setiap haul (satu tahun), dibayarkan tanpa menunggu haul jika sudah mencapai nishab, dan dapat dibayarkan setiap bulan.

    • Ilustrasi jika zakat pendapatan jika dibayarkan setiap haul (satu tahun):

    Dalam satu tahun, Pak Ahmad memperoleh pendapatan total Rp. 100.000.000,-, maka zakat pendapatan yang harus dibayarkan Pak Ahmad adalah Rp. 100.000.000,- x 2,5% = Rp. 2.500.000,- di akhir tahun

    • Ilustrasi jika zakat pendapatan dibayarkan tanpa menunggu haul jika sudah mencapai nishab:

    Pada tahun 2021, dari bulan Januari sampai bulan Oktober total pendapatan Pak Mahmud sudah mencapai Rp. 85.000.000,-. Maka zakat pendapatan yang dibayarkan Pak Mahmud jika ingin langsung membayarnya adalah sebesar 85.000.000 x 2,5% = Rp. 2.125.000,- tanpa menunggu akhir tahun.

    • Ilustrasi jika zakat pendapatan jika dibayarkan per bulan (a):

    Pendapatan Pak Mukhlis dalam satu tahun adalah Rp. 120.000.000,-. Maka zakat pendapatan Pak Mukhlis jika ingin membayarnya setiap bulan adalah: (120.000.000 x 2,5%) / 12 = Rp. 250.000,-

    • Ilustrasi jika zakat pendapatan jika dibayarkan per bulan (b):

    Pendapatan Pak Mukhlis dalam satu tahun adalah Rp. 120.000.000,-. Maka zakat pendapatan Pak Mukhlis jika ingin membayarnya setiap bulan addalah: (120.000.000 / 12) x 2,5% = Rp. 250.000,-

    Share this post

    Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

    Author

    Syamil Abyan

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

    The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

    Recent Posts

    • Perluas Manfaat, IZI Jabar Salurkan Ifthar Takjil 11 March 2026
    • Penandatanganan MoU Mitra Unit Layanan Zakat antara DKM Nurussaadah dan IZI Banten 11 March 2026
    • Agenda Subuh: Awali Hari dengan Tilawah dan Hafalan di Asrama Beasiswa Mahasiswa Tahfidz UIN Walisongo 11 March 2026
    • Kolaborasi IZI dan Kementerian Agama Kanwil Jakarta Hadirkan Kebahagiaan bagi Yatim dan Duafa 11 March 2026
    • Hidupkan Ramadan dengan Al-Qur’an: IZI Jawa Tengah Gelar Sehari Bersama Qur’an di Rumah Singgah Pasien 11 March 2026

    Recent Comments

    • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
    • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
    • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
    • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
    • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

    Categories

    • Adab (50)
    • Ayat of the Week (46)
    • Berita Media Nasional (4,168)
    • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
    • Ekonomi (220)
    • Event IZI (606)
    • Hadits of the Week (63)
    • IZI NEWS (5,184)
    • Keluarga (428)
    • Kesehatan (645)
    • Kisah Teladan (103)
    • Konsultasi (213)
    • Lain-lain (283)
    • Laporan Keuangan (5)
    • Motivasi (310)
    • Muda-Mudi (533)
    • Nuansa Keislaman (317)
    • Oase Iman (26)
    • Pendidikan (289)
    • Potret Amil (67)
    • Potret Dhuafa (1,135)
    • Potret Donatur (112)
    • Ramadhan (447)
    • Tanya Jawab Islam (134)
    • Tanya Jawab Muamalah (27)
    • uncategorized (1)
    Lembaga Amil Zakat







    Kantor Pusat

    Alamat
    Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
    Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

    Jam Operasional Kantor
    Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




    Kontak

    Pusat Layanan dan Informasi
    Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
    Fax : (021) 8778 7603
    E-mail : [email protected]










    Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












    © 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




    Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
    Nomor 1754 Tahun 2025