Definisi dan Ruang Lingkup
Zakat pendapatan adalah zakat maal yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.
Landasan Syar’i Zakat Pendapatan
- Dalil Umum
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)
- Dalil Khusus
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُم…
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,…” (QS Al-Baqarah: 267)
Ayat di atas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum; dari hasil usaha apa saja, “…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu fikih terdapat kaidah “Al-’Ibratu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satu pun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi. Oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.
- Dalil Aqli.
Harta yang didapatkan (maal mustafad) dari hasil profesi dikeluarkan zakatnya karena memiliki kriteria sesuatu untuk disebut ’harta’, yaitu memiliki nilai ekonomis, disukai/dicari/diperlukan banyak orang, dan pemanfaatannya halal.
Pendapatan yang diterima dari sebuah profesi atau pekerjaan pada saat ini telah menjadi harta yang potensial dan menghasilkan nilai yang besar, sehingga wajib dikenakan zakat. Khususnya di negara-negara non agraris.
Apabila seorang petani yang mengasilkan panen 5 Wasaq lebih sedikit itu wajib dikenakan zakat, maka seorang profesional yang berpenghasilan lebih besar sudah tentu wajib membayar zakat atas harta yang ia peroleh.
- Pendapat Salafus Shalih tentang harta pendapatan.
Diriwayatkan dari Hubairah bin Maryam, ia berkata:
كَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُعْطِينَا الْعَطَاءَ فِي زِبْلِ صِغَارٍ، ثُمَّ يَأْخُذُ مِنْهَا زَكَاةً
“Dahulu Ibnu Mas’ud biasa memberiku gaji di dalam kantong yang kecil-kecil, lalu mengambil (memotongnya) untuk zakat.”
Atsar tersebut diriwayatkan dalam Al-Amwal Ibnu Zanjawih (1632), Al-Mu’jam Al-Kabir Imam Thabrani (9593), Ma’rifatus Sunan Imam Al-Baihaqi (8045), dan Mushannaf Imam Abdur Razaq (7036).
Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwatha’ dari Ibnu Syihab, ia berkata:
أول من أخذ من الأعطية الزكاةَ معاويةُ بن أبي سفيان
“Yang pertama kali mengambil zakat dari gaji adalah Muawiyah bin Abi Sufyan.”
Sebagai catatan penting, bahwa masa kepemimpinan Muawiyah RA adalah masa hidup para Sahabat Nabi SAW.
Ketentuan Zakat Pendapatan
- Nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas.
- Kadar zakat pendapatan sebesar 2,5%.
Contoh Perhitungan Zakat Pendapatan
Terdapat beberapa metode untuk menghitung zakat pendapatan, antara lain dibayarkan setiap haul (satu tahun), dibayarkan tanpa menunggu haul jika sudah mencapai nishab, dan dapat dibayarkan setiap bulan.
- Ilustrasi jika zakat pendapatan jika dibayarkan setiap haul (satu tahun):
Dalam satu tahun, Pak Ahmad memperoleh pendapatan total Rp. 100.000.000,-, maka zakat pendapatan yang harus dibayarkan Pak Ahmad adalah Rp. 100.000.000,- x 2,5% = Rp. 2.500.000,- di akhir tahun
- Ilustrasi jika zakat pendapatan dibayarkan tanpa menunggu haul jika sudah mencapai nishab:
Pada tahun 2021, dari bulan Januari sampai bulan Oktober total pendapatan Pak Mahmud sudah mencapai Rp. 85.000.000,-. Maka zakat pendapatan yang dibayarkan Pak Mahmud jika ingin langsung membayarnya adalah sebesar 85.000.000 x 2,5% = Rp. 2.125.000,- tanpa menunggu akhir tahun.
- Ilustrasi jika zakat pendapatan jika dibayarkan per bulan (a):
Pendapatan Pak Mukhlis dalam satu tahun adalah Rp. 120.000.000,-. Maka zakat pendapatan Pak Mukhlis jika ingin membayarnya setiap bulan adalah: (120.000.000 x 2,5%) / 12 = Rp. 250.000,-
- Ilustrasi jika zakat pendapatan jika dibayarkan per bulan (b):
Pendapatan Pak Mukhlis dalam satu tahun adalah Rp. 120.000.000,-. Maka zakat pendapatan Pak Mukhlis jika ingin membayarnya setiap bulan addalah: (120.000.000 / 12) x 2,5% = Rp. 250.000,-
Leave a Reply