Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Harta Wajib dan Tidak Wajib Zakat (Bagian Kedua)

Fitri Fauziah2021-05-11T21:35:41+07:00
Fitri Fauziah Tanya Jawab Islam harta tidak wajib zakat, harta wajib zakat, zakat, zakat emas, zakat fitrah, zakat maal, zakat pendapatan, zakat perdagangan, zakat pertanian 0 Comments

Diulas oleh Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A., di dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer halaman 63-65.

Bagian pertama: Harta Wajib dan Tidak Wajib Zakat (Bagian Pertama)

Ketiga, aset tersebut merupakan aset/pendapatan bersih. Agar menjadi pendapatan bersih, maka terlebih dahulu dikurangi kebutuhan mendasar donatur dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, utang jatuh tempo. Kriteria ini digunakan agar memastikan pemilik aset adalah orang yang berkecukupan. Maka, jika harta sudah mencapai nisab, tetapi setelah dikurangi kebutuhan mendasar dan utang, jumlahnya tidak mencapai nisab, maka ia tidak wajib zakat. Sedangkan jika seseorang berutang untuk kebutuhan mendasarnya seperti pendidikan dan kesehatan, ia juga tidak wajib zakat.

keempat, aset tersebut mencapai nisab sesuai dengan jenis zakatnya. Misal, nisab zakat perdagangan dan emas perak senilai 85 gram emas. Kelima, aset tersebut halal, bukan harta haram. Yang dimaksud harta haram ialah pendapatan dari usaha yang tidak halal seperti pinjaman berbunga, pencucian uang, korupsi, hasil judi, suap, dan kriminal. Kaidah harta wajib zakat ialah harus halal. Sehingga harta tidak halal kaidahnya berbeda, ia tidak boleh dizakati, tetapi diinfakkan seluruhnya kepada mustahik.

Penjelasan di atas memberikan kesimpulan bahwa harta yang tidak wajib zakat menurut mayoritas ulama ialah; (1) setiap aset yang digunakan untuk manfaat pribadi seperti kebutuhan mendasar (rumah, kendaraan, alat dapur, dan lain-lain); (2) alat produksi yang digunakan untuk perniagaan (tanah, bangunan); (3) setiap dana yang digunakan untuk kepentingan sosial/nirlaba; (4) piutang yang sulit untuk ditagih dan setiap aset atau dana yang ditahan oleh pihak lain; (5) perhiasan yang dalam batas kelaziman, jika sudah lewat batas lazim maka wajib zakat; (6) dana haram menurut mayoritas ulama.

Wallahu a’lam bish shawab.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025